Sabtu, 16 April 2016

KOAS SIKLUS ATAS: (13. Forensik & Kedokteran Medikolegal - 21 Maret 2016 - 15 April 2016)

Stase selanjutnya setelah THT adalah Forensik & Medikolegal.
Umumnya, orang awam sering mengaitkan forensik dengan kamar mayat, jenazah, bahkan hantu?!
Padahal, menjalani koas di forensik merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan bagiku!
Disini kami bertindak seperti detektif, yang dapat mengetahui mekanisme kematian seseorang tanpa berada di TKP, tentunya.. dengan dilakukan visum dalam (awamnya: dibedah)
Selain itu, kita tidak hanya belajar mengenai mayat, kita juga pelajari tentang visum luka pada orang hidup juga loh. Jadi tak semata, forensik, namun aspek medikolegal juga ada di ilmu ini.

Koas disini dengan lama 4 minggu, dengan pertukaran RS pusat dengan RS jejaring dengan lama 3 hari, dan jikalau ada mayat yang mau diotopsi, kami akan ikut di RS Bhayangkara.
Hal terberat disini adalah, aroma tak sedap mayat ini, belum lagi ketika pulang rumah, aroma tersebut melekat di baju.. Namun, yahh.. mau tak mau harus dijalani lah...

Minggu pertama menjadi koas forensik diharuskan menyediakan set forensik, seperti: masker, sarung tangan, apron, pot, dan lain-lain. Kami juga diharuskan membuat VeR (Visum et Repertum) sebagai tugas jurnal, selain itu kami menjadi langganan koran untuk kliping kasus pembunuhan yang telah diotopsi di RS Bhayangkara.

PPDS di forensik jumlahnya sangatlah sedikit, namun mereka baik dan tetap membimbing kami semua saat dilakukan otopsi. Terima kasih atas ilmunya Tim Forensik..!

Autopsi : Jantung manusia

Gambaran pembuluh darah dengan plak lemak (atherosklerosis)

Foto ber-10 setelah ujian Post-Test. Cheers!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar